Selain melakukan operasi terhadap PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Baca Juga: PKL Bandel di Kota Bandung Disidang Pidana untuk Beri Efek Jera
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.
Barang bukti tersebut kemudian dirampas dari terdakwa JS untuk dimusnahkan.***