PRFMNEWS - Di bulan suci Ramadhan ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan operasi yustisi demi menjaga ketertiban umum.
Salah satu fokusnya adalah dengan menggelar operasi yustisi yang menyasar penjual minuman beralkohol (minol).
Dalam keterangan yang diterima prfmnews.id, Satpol PP Kota Baudung menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minol di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Susun Rencana untuk Amankan Gepeng Musiman Jelang Idul Fitri
Hasil operasi yustisi tersebut, sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan kedua tersangka tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas