PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi tambahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel tetap berjualan di zona merah.
Selain menyita dan menahan barang dagangan, PKL bandel yang tetap berdagang di zona merah kawasan Kota Bandung akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Para PKL yang menjalani sidang dan terbukti bersalah karena terus-terusan berjualan di zona bebas PKL Kota Bandung meski pernah ditertibkan dan diingatkan oleh Satpol PP akan dijatuhi hukuman pidana denda.
Baca Juga: Rumah Tiga Lantai di Jalan Aster Mekar Kota Bandung Terbakar Siang Tadi
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, sebanyak 19 PKL bandel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023.
“Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2023.
Mujahid menambahkan, belasan pelanggar aturan yang disidang tipiring itu merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah kawasan Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.
Dia menyebut para PKL yang jalani sidang tipiring itu terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa 2 Mei 2023 lalu.