Reklame Ilegal di Kota Bandung Dicopot Tim Gabungan

- 15 Juni 2023, 14:22 WIB
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023.
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023.

Tim Gabungan Pemkot Bandung menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Naik Bus TMP Bandung Wajib Punya Kartu E-Money Per 1 Juli, Bisa Gratis Transit Pindah Koridor

Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblkan kemacetan.

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

Baca Juga: Daftar Kartu E-Money untuk Bayar Naik Trans Metro Pasundan Per 1 Juli, Begini Cara Dapatnya

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," kata Satriadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x