Pemkot Terus Lakukan Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung

- 15 Juni 2023, 09:00 WIB
Penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bandung.
Penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah kota Bandung terus melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang ada di sejumlah jalan di Kota Bandung.

Terbaru, Tim gabungan menggelar operasi penertiban reklame pada 13 hingga 14 Juni 2023 di sekitar Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada malam hari agar tidak menimblkan kemacetan dan tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

Baca Juga: Reklame Ilegal Diberantas Satpol PP Kota Bandung

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai dengan menertibkan neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.

Baca Juga: 560 Reklame dan Jembatan Penyeberangan Ilegal di Bandung Segera Dibongkar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x