560 Reklame dan Jembatan Penyeberangan Ilegal di Bandung Segera Dibongkar

- 29 April 2023, 10:09 WIB
Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna
Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna /HUMAS BANDUNG


PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan sementara ada 560 lebih reklame ilegal yang telah habis masa izin pemasangan siap dibongkar.

"Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema Sumarna usai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 28 April 2022.

Baca Juga: Pasca Idul Fitri 2023, Pemkot Bandung Ingatkan Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Zona Merah dan Reklame Liar

Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal yang terdata akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP Kota Bandung mulai Mei 2023 dengan mengerahkan 75 persen personel.

"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ujarnya.

Oleh karena itu, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk bekerja sama dalam hal taat aturan yang diberlakukan Pemkot Bandung.

Baca Juga: Tentang JPO Jalan Asia-Afrika, Begini Kata Sekda Kota Bandung

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan ditertibkan,” tuturnya.

Sehingga diharapkan dengan ketaatan tersebut, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibukota harus jadi contoh," ucap Ema.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x