Reklame Ilegal Diberantas Satpol PP Kota Bandung

- 31 Mei 2023, 19:00 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023 malam
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023 malam /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Selama dua hari berturut-turut dari Selasa 30 Mei sampai Rabu 31 Mei 2023, Pemerintah Kota Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," papar Kepala Seksi Tibum Satpol PP Satriadi Buana.

Target lokasi penertiban reklame ilegal di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.

Baca Juga: Gapeka 2023, Tidak Ada Lagi Jadwal KA Lokal Bandung-Plered pp dalam Satu Hari, Bye Sate Maranggi!

"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," ujar Satriadi.

8 unit armada diturunkan Satpol PP Kota Bandung, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.

"Penertiban di titik pertama dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," kata Satriadi.

Baca Juga: Polisi Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan saat Long Weekend di Bandung

Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x