PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mempertanyakan kedudukan hukum (Legal Standing) Yayasan Margasatwa Tamansari yang kini masih mengoperasikan Kebun Binatang Bandung.
"Sekarang mereka beroperasi di sana, apa legal standing mereka. Apa yang melegalkan mereka beroperasi di sana," kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu 14 Juni 2023.
Ema Sumarna menyatakan, saat ini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait status lahan yang digunakan Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga: Jokowi Sudah Putuskan Indonesia Masuk Status Endemi Covid-19, Kapan Resmi Diumumkan?
"Tapi proses hukum masih ada, kasasi dan sebagainya. Kita tunggu saja, putusan diakhirnya hingga inkrah seperti apa," ujarnya.
Saat ini, ungkap Ema Sumarna, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung.
Dipaparkan Ema Sumarna, apabila Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah untuk melakukan pengamanan aset, itu karena kita berangkat dari peristiwa semula.
Baca Juga: Agus Hadikarta, Warga Bandung yang Tercatat 134 Kali Donor Darah
Peristiwa semula ini terkait sewa menyewa, yang pernah terjadi antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari sejak 1970 sampai 2007.