Baca Juga: Identitas Terungkap, Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Pembunuhan
Tersangka yang merasa sakit hati karena korban menolak rujuk dan menolak mengembalikan uang pun membuat pelaku gelap mata dan membunuhnya. Setelah korban tewas, pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik lalu kabur.
Alasan tersangka kabur ke Jambi karena pelaku ikut dengan temannya dan bekerja di tempat perkebunan.
"Tersangka ikut dengan temannya dan ikut bekerja di tempat perkebunan di daerah Jambi," ucap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku untuk saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***