Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah Terungkap, Pelakunya Suami Sendiri

- 12 Juni 2023, 15:40 WIB
Pembunuh wanita yang mayatnya terbungkus plastik di Cijerah adalah suaminya sendiri.
Pembunuh wanita yang mayatnya terbungkus plastik di Cijerah adalah suaminya sendiri. /dok Polrestabes Bandung

 

PRFMNEWS - Pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Gang Famili, Cijerah, Kota Bandung adalah suaminya sendiri.

 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pelaku membunuh istrinya karena merasa sakit hati sebab korban menolak rujuk dan menolak memberikan uang Rp27 juta kepada tersangka.

"Merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tapi korban tidak mau, dan tersangka meminta uang Rp27 juta karena tersangka pernah membantu merenovasi kontrakan, dan korban tidak mau menyerahkan karena bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Ternyata Ditemukan 2 Hari Setelah Pembunuhan

Budi menyatakan, tersangka AN (52) tertangkap oleh polisi di daerah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Keberadaan tersangka berhasil dilacak setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke beberapa wilayah.

"Tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban sendiri, dilaksanakan penyelidikan, kita kejar melalui beberapa wilayah dan terakhir kita tangkap di daerah Bahar selatan, Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.

Kapolrestabes menerangkan, waktu kejadian pembunuhan yaitu pada Senin 5 Juni 2023 pukul 7 pagi di kos-kosan tersangka.

Baca Juga: Identitas Terungkap, Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Pembunuhan

 

Tersangka yang merasa sakit hati karena korban menolak rujuk dan menolak mengembalikan uang pun membuat pelaku gelap mata dan membunuhnya. Setelah korban tewas, pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik lalu kabur.

Alasan tersangka kabur ke Jambi karena pelaku ikut dengan temannya dan bekerja di tempat perkebunan.

"Tersangka ikut dengan temannya dan ikut bekerja di tempat perkebunan di daerah Jambi," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku untuk saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah