PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2020, beroperasi di Alun-alun Ciwidey.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2020
Adapun persyaratan perpanjangan sim sebagai berikut :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.