Baca Juga: Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan
Alasan pengamanan lahan
Awal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2018 dan juga peraturan lainnya Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan wajib melakukan pengamanan lahan yang dimiliki.
"Tidak hanya Kebun Binatang tapi semua lahan," tegasnya.
Bahkan Pemkot Bandung, lanjut Awal, sudah melakukan pengaman aset atas lahan Kebun Binatang Bandung ini dengan pemasangan plang serta sudah mendaftarkan proses sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Hanya sertifikat belum bisa dikeluarkan karena masih belum ada disclaim jadi belum clean and clear kalau itu pendapat dari BPN," katanya.
Menurut Awal, hingga saat ini pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memiliki tunggakan biaya sewa lahan mencapai Rp17,1 miliar.
"Atas dasar itu Pemerintah kota Bandung dalam hal ini melakukan pengamanan," tegasnya.
Untuk pengaman berupa penyegelan dan lainnya nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.