Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat 9 Juni 2023, Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

- 9 Juni 2023, 06:45 WIB
Layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung. /SIMrestabesbdg/

PRFMNEWS - SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat, 9 Juni 2023 akan hadir di dua lokasi di Kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling kota Bandung hari ini mulai melayani pendaftaran pada pukul 09.00 WIB. Namun warga tetap diimbau datang lebih awal karena kuota terbatas.

Warga yang bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah warga Bandung dan juga warga luar Bandung.

Baca Juga: Mengejutkan! Asal Usul Nama Cikadut di Bandung Ternyata Berkaitan Erat dengan Sapi, Begini Sejarahnya

Selain di SIM Keliling, warga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Mobil SIM Keliling 1 hari ini hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Kota Bandung.

Sedangkan SIM keliling 2 hari ini hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi Berhadiah Uang hingga Kenaikan Pangkat

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x