Dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung, pria yang mengacungkan Pistol berhasil terlacak.
"Alhasil setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita sita yang diduga senjata api laras pendek ternyata senjata mainan," jelas Kusworo.
Menurut pengakuan RV, dirinya menemukan senjata mainan ini satu hari sebelum peristiwa motornya bersenggolan, yakni pada Jumat, 19 Mei 2023.
"Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat di tenteng dan terfoto oleh warga masyarakat dan viral," kata Kusworo.
Kusworo melanjutkan, karena tidak adanya laporan dari korban dan tidak adanya unsur pidana, maka dilakukan pertemuan oleh Polsek Margahayu terhadap pelaku dan korban untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.
"Jadi atas perbuatannya pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat," tegas Kusworo.
"Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 335 KUHP," tambah Kusworo.***