Ketentuannya adalah berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Apabila pada batas kuota ada calon siswa yang usianya sama, maka penempatan akan diperhitungkan berdasarkan jarak.
"Alas seleksi jenjang SD itu adalah usia, jadi kalau pilihan pertama 1 KM dan kedua berdasarkan zona, tetap alas seleksinya usia," ucap Pathah.
Ia juga menjelaskan, alasan mempersempit pilihan pertama menjadi radius 1 KM bertujuan agar anak bisa bersekolah di dekat rumahnya.
"Dipersempit dengan harapan bahwa anak SD itu bersekolah di dekat rumahnya, tapi di pilhan kedua membuka peluang untuk sekolah yang dalam satu zona," pungkas dia.***