Radius Zonasi PPDB Jenjang SD Kota Bandung Dipersempit Jadi 1 KM? Dinas Pendidikan Beri Penjelasan

- 23 Mei 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut ketentuan zonasi PPDB SD Kota Bandung tahun 2023.
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut ketentuan zonasi PPDB SD Kota Bandung tahun 2023. /PRFM

Ketentuannya adalah berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Apabila pada batas kuota ada calon siswa yang usianya sama, maka penempatan akan diperhitungkan berdasarkan jarak.

"Alas seleksi jenjang SD itu adalah usia, jadi kalau pilihan pertama 1 KM dan kedua berdasarkan zona, tetap alas seleksinya usia," ucap Pathah.

Ia juga menjelaskan, alasan mempersempit pilihan pertama menjadi radius 1 KM bertujuan agar anak bisa bersekolah di dekat rumahnya.

"Dipersempit dengan harapan bahwa anak SD itu bersekolah di dekat rumahnya, tapi di pilhan kedua membuka peluang untuk sekolah yang dalam satu zona," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x