Radius Zonasi PPDB Jenjang SD Kota Bandung Dipersempit Jadi 1 KM? Dinas Pendidikan Beri Penjelasan

- 23 Mei 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut ketentuan zonasi PPDB SD Kota Bandung tahun 2023.
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD). Berikut ketentuan zonasi PPDB SD Kota Bandung tahun 2023. /PRFM


PRFMNEWS - Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan tidak ada perubahan terkait ketentuan jalur zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD).

 

Tim Penyusun Perwal PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung, Pathah Fajar Mubarok mengungkapkan, ketentuan terkait PPDB 2023 ini masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021.

"Tidak ada perubahan berkaitan dengan radius, jadi tetap masih hal yang sama," kata Pathah saat on air di Radio PRFM, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Persyaratan Umum dan Khusus PPDB 2023 di Kota Bandung untuk Jenjang TK, SD dan SMP

Pathah menjelaskan terkait zonasi tingkat SD dengan radius 1 kilometer yang membuat bingung orang tua siswa.

Ketentuan itu maksudnya adalah ketika orang tua siswa mendaftarkan anaknya, pilihan pertama untuk jenjang SD yang ditampilkan adalah sekolah dengan radius 1 KM dari rumah.

"Pilihan pertama jenjang SD itu adalah radius 1 KM, jadi pilihan pertamanya SD di radius 1 KM," paparnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x