PRFMNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memaparkan terkait persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Disdik Kota Bandung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk PPDB jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Bagi orang tua, hendaknya mempersiapkan persyaratan untuk keperluan PPDB sebagai berikut:
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Tes Calistung untuk Anak Masuk SD
Persyaratan Umum
1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Persyaratan Khusus
- Zonasi dalam daerah Kota
Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022
- Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
Menunjukan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Daftar Usulan DTKS Pemerintah daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat 7 Juni 2023
Baca Juga: Awas Penipuan! Jangan Buka Kiriman Paket COD Catut Nama Disdik Kota Bandung