Joni menambahkan, KLB bisa disewa oleh masyarakat dengan mengajukan surat permohonan berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
“Masyarakat yang ingin menyewa KLB dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], media sosial KAI121, atau customer service di stasiun,” ujar Joni, dikutip prfmnews.id dari laman resmi PT KAI.
Setelah mengajukan surat permohonan, lanjut Joni, pihaknya akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif.
Nantinya, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yakni penyewa dan KAI, maka akan dibuatkan berita acara kesepakatan.
“Pada berita acara kesepakatan ini, ada DP (uang muka) yang harus dibayar. Kalau DP sudah dibayarkan, KAI akan menyiapkan sarana kereta apinya,” jelasnya.
Bagi para calon pelanggan KLB, diharapkan untuk melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan, sebab perlu persiapan segala aspek agar pelayanan KLB bisa secara optimal.
“Diharapkan hadirnya layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api lebih eksklusif dan tetap aman, nyaman, dan sehat. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Joni.***