PKL Bandel di Kota Bandung Disidang Pidana untuk Beri Efek Jera

- 13 Mei 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung /Dok PRFMNEWS

“Para pelanggar dipidana dengan pidana denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan,” ungkapnya.

Mujahid menegaskan, pihaknya akan terus gencar melaksanakan penertiban PKL bandel hingga menyeret mereka ke meja hijau jika tetap melanggar aturan yang berlaku guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Gelar Pelatihan Menjahit Gratis, Berikut Ketentuan dan Link Pendaftarannya

Ia berharap zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x