“Para pelanggar dipidana dengan pidana denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan,” ungkapnya.
Mujahid menegaskan, pihaknya akan terus gencar melaksanakan penertiban PKL bandel hingga menyeret mereka ke meja hijau jika tetap melanggar aturan yang berlaku guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Gelar Pelatihan Menjahit Gratis, Berikut Ketentuan dan Link Pendaftarannya
Ia berharap zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya.***