Lihat postingan ini di Instagram
Para tersangka ini berinisial MN (24 tahun), YA (24 tahun), FA (19 tahun), IW (29 tahun), GM (29 tahun), RAP (21 tahun), FI (FI) dan KA (24 tahun).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***