Delapan Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Bandung Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

- 12 Mei 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Dok BNN
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung)

Para tersangka ini berinisial MN (24 tahun), YA (24 tahun), FA (19 tahun), IW (29 tahun), GM (29 tahun), RAP (21 tahun), FI (FI) dan KA (24 tahun).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x