PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu petugas keamanan internal Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjadi tersangka dalam kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Untuk mencegah hal serupa, pada hari ini Jumat, 12 Mei 2023 Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memimpin apel bersama seluruh karyawan dan petugas keamanan internal KCIC di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan itu, Kusworo mengingatkan bahwa yang namanya segala jenis pencurian sangat dilarang dan memiliki ancaman pidana berdasarkan KUHP yang berlaku.
Baca Juga: Sekuriti Internal KCIC jadi Tersangka Kasus Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat
"Di sini kami menyampaikan kepada teman-teman pekerja, karyawan, bahwa melakukan pengambilan barang milik orang lain sebagian atau sepenuhnya sebagimana diatur dalam pasal 362, 363 KUHP itu ada ancaman pidananya," kata Kusworo.
Kusworo pun mengajak para pekerja untuk selalu bersyukur dengan pekerjaan yang sedang dijalaninya dengan tidak melakukan tindakan kriminal apapu.
"Harapannya adalah teman-teman pekerja ini bersyukur dengan apa yang didapat, bekerja sebaik-baiknya," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Jalin Kerjasama dengan Monash University untuk Revitalisasi Sungai Citarum