PRFMNEWS – Proses hukum terhadap tersangka bule asal Australia yang viral karena marah hingga meludahi imam masjid di Kota Bandung dihentikan Polrestabes Bandung.
Bule bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48) tak dihukum polisi usai mengakui kesalahannya marah dan meludahi korban imam Masjid Al Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Selain itu, WNA pria itu tidak mendapatkan hukuman dari polisi karena sudah meminta maaf ke imam Masjid Al Muhajir Bandung, Muhammad Basri Anwar yang dimakinya saat memutar murottal Al-Qur’an.
Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum Bule yang Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung
Oleh karena itu, pihak korban yakni imam masjid tersebut mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 315 KUHP oleh Brenton yang sempat diajukan ke pihak kepolisian.
Pengakuan atas perbuatan tak menyenangkan kepada Basri hingga permintaan maafnya disampaikan Brenton usai dia ditahan di Mapolrestabes Bandung selama empat hari.
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
“Korban mencabut laporan setelah adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka,” lanjutnya.