PRFMNEWS - Kepolisian secara resmi menghentikan proses hukum terhadap bule yang meludahi imam Masjid Al Muhajir di Sekejati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, proses penghentian proses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah dikarenakan pihak korban sudah mencabut laporan.
Selain pihak korban sudah mencabut laporan, kata Kapolrestabes Bandung, pelaku juga sudah mengaku salah dan meminta maaf setelah empat hari ditahan.
Baca Juga: VIDEO: Suporter Timnas Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Stadion Phnom Penh
Sebelumnya, bule yang terekam kamera meludahi imam Masjid Al Muhajir tersebut dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 315 KUHP.
"Karena Pasal 335 Ayat 1 adalah delik aduan, maka dari itu kami untuk Pasal tersebut telah kita hentikan," ujar Kapolrestabes Bandung seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Kamnis 4 Mei 2023.
Setelah proses hukum dihentikan, kata Kapolrestabes Bandung, bule tersebut kini diserahkan Kepolisian kepada pihak Imigrasi.
Baca Juga: KPK Update Penanganan Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs dalam Proyek Bandung Smart City
Pelaku diserahkan ke Imigrasi lantaran terbukti melanggar aturan terkait ketertiban umum.