PRFMNEWS – Polrestabes Bandung menetapkan bule viral yang marah hingga meludahi imam Masjid Al Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap WNA pria asal Australia yang marah hingga meludahi imam masjid di Kota Bandung ini dilakukan polisi usai memeriksanya ditambah alat bukti yang ada.
Polisi juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Ditangkap di Bandara Soetta, Polisi Sebut Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Bukan Mau Kabur
“Dua hari lalu, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, Senin 1 Mei 2023, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Kendati begitu, tambah Budi, pihaknya belum mengetahui motif pasti tersangka Brenton yang sebelumnya diduga marah karena terganggu dengan suara murottal Al Quran yang disetel imam Masjid Al Muhajir dan disambungkan ke speaker (toa).
Belum terungkapnya motif tersebut, ujar Budi, karena tersangka WNA 48 tahun itu sampai sekarang belum mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Wagub Jabar Harap Bule Viral Marah dan Ludahi Imam Masjid di Bandung Dihukum Tegas Polisi