Budi menambahkan, pencabutan laporan dilakukan juga karena korban merasa sesama muslim dengan tersangka, sehingga perlu saling memaafkan.
“Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini," tuturnya.
Baca Juga: Keluhan Warga: Pengelola Stasiun Cimekar Diharapkan Perbanyak Kursi Tunggu
Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum," ucapnya.
Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menangkap McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah pada Jumat 28 April 2023 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.***