"Jadi lebih jelasnya semua yang berhubungan dengan protokol kesehatan harus ditingkatkan kewaspadaannya sekolah bisa dibuka, tapi itu prosedurnya harus jelas," sambungnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka Tingkat Kwarda Jabar Akan Digelar pada 19 Agustus Secara Virtual
Juhana menegaskan, jika sekolah yang berada di zona kuning atau zona hijau akan kembali menggelar kegiatan tatap muka, maka harus ada izin dari orang tua siswa dan aparat setempat. Selain itu, sekolah juga harus mulai menyusun kurikulum darurat.
Jika pihak sekolah telah menyiapkan semua, maka pihak sekolah harus melayangkan surat permohonan untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka di sekolah kepada Disdik Kabupaten Bandung. Nantinya, surat tersebut akan disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bandung.
"Maka turunlah keputusan sekolah ini boleh dibuka melalui izin Gugus Tugas," ujarnya.
Juhana menuturkan, pembukaan sekolah ini akan dilakukan secara bertahap.***