DPRD Kota Bandung Sebut Telah Berikan Rekomendasi untuk Buka Kembali Tempat Hiburan

- 5 Agustus 2020, 22:14 WIB
MASSA  yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung melakukan  aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (3/8/2020). Dalam Aksinya mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung memberi izin membuka kembali tempat hiburan setelah lima bulan tutup terkait situasi Pandemi Covid-19.
MASSA yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (3/8/2020). Dalam Aksinya mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung memberi izin membuka kembali tempat hiburan setelah lima bulan tutup terkait situasi Pandemi Covid-19. /ARMIN ABDUL JABBAR/



PRFMNEWS
– Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memberikan relaksasi bagi tempat hiburan. Artinya pada fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), tempat-tempat hiburan harus segera diperbolehkan buka kembali oleh Pemkot Bandung.

“Dalam aduan yang kami terima, situasinya sangat memprihatinkan bagi pekerja di tempat hiburan. Kesejahteraan hidup para pekerja di tempat hiburan terancam. Ini menjadi salah satu pertimbangan kita,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Agustus 2020.

Menurut Edwin, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjadi dasar hukum utama DPRD Kota Bandung untuk meminta Pemkot Bandung segera memberikan relaksasi kepada tempat hiburan.

Baca Juga: SMA dan SMK di 257 Kecamatan Zona Hijau Covid-19 Jawa Barat Sudah Bisa Pembelajaran Tatap Muka

“Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang menyebut harus ada keseimbangan antara penanganan kesehatan dan ekonomi di tengah-tengah pandemi Covid-19. Untuk itu kita (Komisi B DPRD Kota Bandung) sepakat memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bandung untuk melakukan langkah-langkah relaksasi terkait penanganan Covid-19. Untuk tempat hiburan, bisa buka kembali dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelasnya.

Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung yang telah menampung dan memberikan solusi terhadap aspirasi para pekerja dan pengelola tempat hiburan.

Rully menyatakan, pihaknya sudah siap dalam penerapan protokol kesehatan dan juga bakal menerima konsekuensi apapun jika terjadi penularan Covid-19 di tempat hiburan yang menjadi anggota P3B.

“Kami sudah siap dengan konsekuensi tersebut. Kami bahkan sudah mengadakan kerja sama dengan puskesmas-puskesmas setempat untuk rapid test dan swab test,” ujarnya.

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bansos dari Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja tempat hiburan di kota Bandung melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020. Mereka menuntut Pemkot Bandung untuk megizinkan kembali tempat hiburan beroperasional kembali.

Dalam aspirasiinya, para pekerja tempat hiburan di kota Bandung menyatakan sudah sangat kesulitan secara finansial. Mereka berharap bisa kembali kerja agar mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x