SMA dan SMK di 257 Kecamatan Zona Hijau Covid-19 Jawa Barat Sudah Bisa Pembelajaran Tatap Muka

- 5 Agustus 2020, 20:37 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tinjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 08 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tinjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 08 Juli 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR



PRFMNEWS
– Sebanyak 257 kecamatan dari total 627 kecamatan di wilayah Jawa Barat merupakan zona hijau Covid-19. Dengan begitu, SMA dan SMK di wilayah kecamatan zona hijau Covid-19 sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, SMA dan SMK yang berada di kecamatan zona hijau Covid-19 sudah bersiap untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka ini ditunjukan SMA dan SMK di kecamatan zona hijau Covid-19 dengan menyediakan infrastruktur protokol kesehatan.

“Sekolah-sekolah yang berada di kecamatan zona hijau Covid-19 sudah menyiapkan infrastruktur protokol kesehatan. Infrastruktur ini meliputi sarana dan prasarana seperti masker, face shield, papan mika untuk membatasi jarak siswa, serta fasilitas cuci tangan,” kata Dedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bansos dari Pemerintah

Adapun teknis bagi SMA dan SMK di Jawa Barat yang menggelar pembelajaran tatap muka, yakni menerapkan jadwal masuk sekolah dengan hitungan per pekan.

“Pola yang diterapkan adalah jadwal per pekan. Misalnya untuk pekan ini untuk siswa kelas X, maka pekan depan untuk siswa kelas XI dan pekan depannya lagi untuk siswa kelas XII,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, durasi maksimal pemberlajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan selama 4 jam. Selain itu, jumlah siswa yang hadir dalam pembelajaran tatap muka tidak boleh melebihi 50 persen dari daya tampung kelas.

“Maksimal durasi belajar di sekolah hanya selama 4 jam tanpa waktu istirahat. Jadi selesai belajar 4 jam, siswa langsung pulang ke rumah. Saat tidak pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah. Mata pelajaran olahraga yang menyebabkan kerumunan untuk sementara ditiadakan dulu,” tambah Dedi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x