Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan yang Berhasil Bawa Kabur Uang Korban Sebesar Rp128 Juta

- 3 Agustus 2020, 12:30 WIB
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polres Cimahi.*
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polres Cimahi.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran kepolisian dari Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Armadi (45) ini merupakan warga Lampung yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

"Ini merupakan residivis yang mana di tahun lalu tertangkap di Bali dan divonis di sana dan beberapa bulan setelah keluar di Bali dia melakukan kejahatan yang sama di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin 3 Agustus 2020.

Menurut Yohanes, dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan berkali-kali penipuan di beberapa kota di Jawa Barat seperti di Cimahi, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Bekasi.

Baca Juga: Polisi Nilai Masyarakat Sudah Tersosialisasikan Terkait Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta Kota Bandung

Saat melakukan aksinya, Armadi tidak bekerja sendirian. Dia melakukan penipuan bersama dengan tiga rekannya yang kini berstatus DPO.

Yohanes menjelaskan, dalam melakukan aksinya salah seorang rekan Armadi yang diketahui bernama Amriko berpura-pura menjadi seorang warga negara Singapura yang mencari sebuah pesantren. Kemudian dia menanyakan alamat kepada seorang ibu-ibu

"Pada saat si Amriko ini mendekati korban, yaitu seorang ibu berumur 55 tahun, datanglah pelaku lainnya yang perempuan bernama Ita dan mengaku mengetahui alamat yang dicari," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Suhu di Bandung Terasa Lebih Hangat dari Sebelumnya, Ini Penyebabnya

Kemudian Ita mengajak Amriko beserta korban untuk masuk ke dalam sebuah mobil yang di sana sudah ada pelaku berinisial A dan juga satu rekan lainnya.

Saat menghampiri korban, Amriko mengaku tak memiliki uang rupiah. Dia mengaku hanya memiliki uang dollar Singapura.

"Di dalam mobil itu dilakukanlah tipu daya oleh kelompok pelaku ini yang mengatakan jika si korban mau memberikan uang untuk menukarkannya dengan dollar korban akan mendapatkan keuntungan. Kemudian mereka berhenti di BRI Cimahi di mana pelaku yang sudah kita amankan ini turun dan seakan-akan menukarkan dollar tersebut di bank dan saat keluar dari mobil, Armadi sudah membawa uang Rp10 juta yang di mana Rp10 juta tersebut seakan-akan hasil dari menukar di bank, padahal Rp10 juta itu sudah disiapkan untuk tipu daya kepada korban agar korban terbujuk," jelasnya.

Baca Juga: Karena Timbulkan Kemacetan Panjang, Dishub Ubah Skenario Rekayasa Lalin di Cicadas Kota Bandung

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban akhirnya ingin menukarkan rupiahnya dengan dollar Singapura. Dia pun menguras tabungannya yang ada di rekeningnya sebanyak Rp128 juta.

Uang sebesar Rp128 juta pun diambil korban dari rekeningnya. Selepas itu uang diserahkan kepada korban dengan harapan bisa ditukarkan dengan dollar Singapura dan kemudian mendapat keuntungan yang lebih besar.

Sayang, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Uang sebesar Rp128 juta yang diharapkan bisa ditukar dengan dollar Singapura malah dibawa kabur oleh para pelaku.

"Kemudian korban malah ditinggal di jalan dan para pelaku ini kabur," ujarnya.

Setelah ditinggal, korban nampak kebingungan dan akhirnya dimintai keterangan oleh polisi dan diperoleh beberapa data yang akhirnya mengarah pada pelaku. Pelaku ditangkap pekan lalu di kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga: 'I Can Hear Your Voice' Mulai Tayang Hari Ini di Layar Kaca Net TV, Ini Jadwalnya

Turut diamankan beberapa bukti saat pelaku Armadi ini ditangkap.

Yohanes sebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengetahui apakah dollar Singapura yang dibawa pelaku ini asli atau tidak. Pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap uang dollar tersebut.

"Pelaku utama yang saat ini membawa barang bukti uang dollar tersebut masih dalam pencarian," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam empat tahun penjara karena disangkakan melakukan penipuan dan atau penggelapan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x