Baca Juga: Akhirnya Ibu-Anak dan Pegawai SPBU yang Sempat Berselisih Bisa Berdamai
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
Persyaratan Perekaman KTP EL:
- Mengisi F1.02, Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
Jangan lupa agar seluruh dokumen atau berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map dan bagi yang ingin mengurus akta secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi “Salaman”.***