Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Bulan Maret 2023, Simak Jenis Layanan, Jadwal, dan Persyaratannya

- 27 Maret 2023, 09:00 WIB
Mobil Mepelang Disdukcapil Kota Bandung.
Mobil Mepelang Disdukcapil Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/

Baca Juga: Akhirnya Ibu-Anak dan Pegawai SPBU yang Sempat Berselisih Bisa Berdamai

Persyaratan Akta Kelahiran:
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

Persyaratan Perekaman KTP EL:
- Mengisi F1.02, Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

Jangan lupa agar seluruh dokumen atau berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map dan bagi yang ingin mengurus akta secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi “Salaman”.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x