“Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pungli di Bandung Diringkus Polisi, Modus Jual Paksa Extra Joss ke Sopir
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tak bernyawa di depan Taman Makam Pahlawan Cikutra pada Minggu, 5 Maret 2023 pagi.
Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui tewas usai sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan.
Tewasnya pria tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Firdaus Iskandar.
Baca Juga: Cibolerang Amblas Lagi, Bangunan Ruko Samping Sungai Ambruk
"Ya benar ada kejadian, keributan yang menyebabkan satu orang tewas," ujar Kapolsek pada Senin, 6 Maret 2023.
Firdaus menyebut kejadian keributan yang menyebabkan sampai terdapatnya orang meninggal dunia itu terjadi pada 5 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Saat ditemukan, bebernya, korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam. Kemudian pihaknya langsung berupaya menyelidiki kejadian yang dialami korban hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.***