11. Jangan parkir di luar marka di samping.
Baca Juga: Damkar DKI Jakarta Turun Tangan Dalam Insiden WC Jongkok Meledak di Duren Sawit
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung kini memliki aturan terkait penderekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Dengan adanya aturan tentang penderekan kendaraan yang parkir sembarangan, arus lalu lintas di Kota Bandung tak lagi terhambat.***