Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja di Depo Air Minum Riung Bandung, 2 Lagi Masuk DPO

- 3 Maret 2023, 19:15 WIB
Dua pelaku penganiayaan yang dilakukan di gerai Air Minum Biru Riung Bandung saat diperlihatkan di Mapolrestabes Bandung Jumat, 3 Maret 2023.
Dua pelaku penganiayaan yang dilakukan di gerai Air Minum Biru Riung Bandung saat diperlihatkan di Mapolrestabes Bandung Jumat, 3 Maret 2023. /Dedy Mullyana/

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus penganiayaan ini, beber Aswin, berupa 2 unit motor milik pelaku yang salah satunya tidak memiliki pelat nopol, dan 1 helm.

Polisi, terang Aswin, juga telah memeriksa tujuh saksi dalam peristiwa kriminal tersebut di mana satu orang merupakan saksi korban yakni FNS dan satu lagi adalah saksi pelapor.

“Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Aswin.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah