"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan" ujarnya.
Dia pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu,” terangnya.
Baca Juga: Menteri PUPR Ingin Pembanguan Tol Cisumdawu Segera Rampung
Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu dari Gerbang Tol Cileunyi hingga Cimalaka dan sebaliknya:
1. Cileunyi – Jatinangor:
Golongan I Rp7.500 / Golongan II Rp11.500 / Golongan III Rp11.500 / Golongan IV Rp15.500 / Golongan V Rp15.500
2. Cileunyi – Pamulihan:
Golongan I Rp14.500 / Golongan II Rp22.000 / Golongan III Rp22.000 / Golongan IV Rp29.000 / Golongan V Rp29.000
3. Cileunyi – Sumedang:
Golongan I Rp36.500 / Golongan II Rp54.500 / Golongan III Rp54.500 / Golongan IV Rp72.500 / Golongan IV Rp72.500