PRFMNEWS – Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 yakni ruas Pamulihan – Sumedang – Cimalaka bakal dikenakan tarif mulai Selasa, 28 Februari 2023 setelah sebelumnya gratis selama sekira dua bulan.
Sementara Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan akan ada perubahan tarif atau penerapan tarif baru di tanggal yang sama yaitu 28 Februari 2023.
Daftar tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 penghubung Cileunyi hingga Cimalaka ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR yang sudah dikantongi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator jalan tol.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siap Manfaatkan Tol Cisumdawu untuk Tingkatkan Kunjungan ke Tempat Wisata
Jadwal penerapan tarif Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 dan pemberlakuan tarif baru pada Seksi 1 yang berlaku untuk kendaraan Golongan I, II, III, IV, V dimulai pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.
Itu artinya, tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 ini akan berlaku pada masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.
"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," kata Direktur Teknik dan Operasi PT CKJT Bagus Medi Suarso dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Tak Gratis Lagi, Tol Cisumdawu Seksi Pamulihan - Cimalaka akan Mulai Diberlakukan Tarif
Bagus mengaku, terkait penerapan tarif Tol Cisumdawu tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif melalui akun Instagram resmi @official_ckjt.
Sosialisasi tarif tol tersebut, sambungnya, juga telah dilakukan melalui media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol selama fungsional.