Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Selasa 21 Juli 2020

- 21 Juli 2020, 07:15 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Selasa (21/7/2020) beroperasi di dua lokasi. SIM Keliling Online pertama berlokasi di BTC Fashion Mal, Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung.

Sementara untuk SIM keliling online 2 berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib Gugus Tugas?

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru Juli 2020, Mulai dari Rp1 Jutaan Sampai Paling Mahal Rp4 Jutaan
4. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi yang SIM-nya habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 maret 2020 sampai dengan 29 mei 2020 dapat di perpanjang sampai tanggal 31 juli 2020
6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bandung Ditutup pukul 23.00 Sampai 04.00 WIB
8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib.
10. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Baca Juga: Liga 1 Kick Off Lagi Oktober Nanti, Persib Bandung Pilih Bermarkas di GBLA

Selain di SIM keliling, warga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik, Klaster Pusdikpom Cimahi 100 Persen Negatif Covid-19

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x