Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib Gugus Tugas?

- 21 Juli 2020, 01:05 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020. (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden).
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020. (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden). /



PRFMNEWS
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan virus corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres yang ditetapkan Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

”Di dalam Perpres tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Lebih dari Seribu Relawan di Bandung Akan Disuntikan Vaksin Covid-19

Adapun Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Satgas Penanganan Covid-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

Airlangga menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua yaitu Menko Marinves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, Kementerian Kesehatan serta Kementerian BUMN.

”Satgas Covid-19 tetap ditangani oleh Doni Monardo dan Satgas Perekonomian ditangani oleh  Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin,” katanya.

Baca Juga: Liga 1 Kick Off Lagi Oktober Nanti, Persib Bandung Pilih Bermarkas di GBLA

Namun selama keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 belum dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x