Jokowi Minta Pembayaran Pelayanan Kesehatan Covid-19 Dipercepat dan Aturannya Jangan Dibuat Berbelit

- 29 Juni 2020, 13:51 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /.*/Dok BPMI Setpres.

PRFMNEWS - Dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Senin (29/6/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 dipercepat. Dia meminta pencairannya dipercepat dan jangan sampai ada keluhan.

“Misalnya yang meninggal ini harus segera, bantuan santunan itu harus, harusnya begitu meninggal langsung bantuan santunannya harus keluar itu, jangan sampai, Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele,” tutur Presiden.

Ditegaskan Jokowi, setiap kementerian tidak boleh membuat aturan yang berbelit-belit. Dia minta semua aturan disederhanakan.

 

Baca Juga: Serial Kartun We Bare Bears Berakhir Setelah Versi Filmnya Dirilis Akhir Juni ini

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jokowi juga menekankan agar pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, dan insentif untuk petugas lab juga secepatnya sehingga tidak perlu menunggu jika anggarannya sudah ada.

Hal lain yang paling penting, menurut Presiden, adalah pengendalian yang terintegrasi, pengendalian yang terpadu, sehingga semua kerja kita ini bisa efektif.

“Enggak ada lagi egosektoral, ego-kementerian, ego-lembaga, ego-kedaerahan, apalagi jalan sendiri-sendiri. Saya kira ini sudah harus kita hilangkan,” tegas Presiden.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x