Sejumlah Upaya Dishub Kota Bandung Cegah Aksi Jukir Ilegal Getok Tarif Parkir

- 14 Februari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir /Humas Kota Surabaya/


PRFMNEWS - Aksi juru parkir (jukir) preman ‘getok’ tarif parkir Rp150 ribu untuk satu bus di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari viral di media sosial.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan aksi getok tarif parkir bus Rp150 ribu di Jalan Kebon Kawung itu dilakukan oleh jukir ilegal.

Agar aksi jukir preman menerapkan tarif parkir ilegal seperti di Jalan Kebon Kawung tidak terulang, Dishub Kota Bandung langsung melakukan sejumlah upaya pencegahan.

Baca Juga: Viral Bus Wisata Digetok Tarif Parkir Rp600 Ribu, Berapa Tarif Parkir Resmi Bus di Kota Bandung?

Langkah pencegahan agar aksi getok parkir oleh jukir preman tak terulang ini disampaikan Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf.

Rizky menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Respons Ridwan Kamil soal Jumlah PKL dan Kantong Parkir di Masjid Al Jabbar Terus Bertambah

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

Rizky menambahkan, Dishub juga mengimbau masyarakat agar parkir di tempat resmi dengan jukir legal yang berseragam resmi sehingga menerapkan tarif parkir resmi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x