Tarif resmi untuk pelayanan parkir di zona pusat kota, ucap Rizky, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.
Baca Juga: Tarif Parkir Bus di Dekat Kartika Sari Kebon Kawung Tembus Rp600 Ribu, Penyedia Jasa Wisata Mengeluh
Dia mengimbau bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email [email protected].
Juga dapat melakukan laporan melalui media sosial Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan resmi pengaduan milik Pemkot Bandung ‘Lapor’ melalui lapor.go.id.***