Ojol Lawan Begal Bersenjata Tajam di Gegerkalong Kota Bandung, Polisi Bersama Warga Langsung Ringkus Pelaku

- 25 Januari 2023, 17:45 WIB
Pelaku begal yang sempat melukai Driver Ojol di KPAD, Jalan Pak Gatot 1, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Rabu 25 Januari 2023.
Pelaku begal yang sempat melukai Driver Ojol di KPAD, Jalan Pak Gatot 1, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Rabu 25 Januari 2023. /Humas Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Seorang Driver Ojek Online (Ojol) melawan begal bersenjata tajam di daerah Gegerkalong, Kota Bandung pada Selasa 24 Januari 2023 malam.

Driver Ojol itu melawan dua begal bersenjata tajam sekaligus dalam peristiwa ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjelaskan awal mula peristiwa pembegalan di daerah Gegerkalong, Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung Batal Naik, Yana: Perwal Segera Terbit

Aksi pembegalan itu bermula saat korban, Driver Ojol bernama Yayan, menerima orderan masuk.

Ketika di perjalanan hendak menuju ke lokasi penjemputan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pak Gatot 1, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

"Dipepet oleh dua pelaku dan ingin melakukan pencurian dan ingin merampas motor yang dipakai korban," ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: BRT Segera Terealisasi, Pemkot Bandung Optimalisasi Konversi Angkot jadi Mikrobus

Korban lalu melakukan perlawanan pada pelaku saat motornya hendak dirampas.

Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku lalu menggunakan senjata tajam yang telah disiapkannya ke arah korban.

Korban pun menderita luka di bagian tangan dan wajahnya.

"Korban sempat berkelahi dengan tersangka yang dua dan tersangka melakukan pembacokan melukai tubuh korban," kata Aswin.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Tempat Makan Soto yang Enak di Bandung, Mangga Cobian!

Usai kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun, selang dua jam usai kejadian, dua pelaku ditangkap oleh polisi bersama warga.

Polisi juga menghadiahi timah panas pada pelaku dengan ditembak di kedua kakinya karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Petugas memberi tindakan tegas para pelaku," jelas Aswin.

Adapun korban dalam kasus itu kini masih dalam proses penyembuhan di rumah sakit.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Wowon Cs

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku pernah dipenjara karena melakukan aksi kejahatan jalanan yakni pencurian mobil.

Aksi itu dilakukan beberapa tahun lalu di daerah Lengkong, Kota Bandung.

"Kendaraan roda empat, mencuri," ucap pelaku begal tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x