Pelaku Pembacokan di Cipamokolan Berhasil Ditangkap Polisi, Cekcok Rebutan Lahan Parkir Berujung Pembunuhan

- 12 Januari 2023, 16:50 WIB
Pelaku kasus pembacokan di Cipamokolan Kota Bandung yang menyebabkan korban tewas, Kamis 12 Januari 2023.
Pelaku kasus pembacokan di Cipamokolan Kota Bandung yang menyebabkan korban tewas, Kamis 12 Januari 2023. /Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengamankan pelaku pembacokan di daerah Cipamokolan.

Pelaku Bernama Budi Saepuloh alias Kadal (29) terbukti melakukan pembacokan di Jalan raya Riung Bandung Raya, Cipamokolan, Kota Bandung.

Pelaku membacok korban Bernama M. Iqbal Setana hingga meninggal dunia pada Senin, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Viral Pembacokan di Pasar Cicalengka, Ternyata Bermula dari Masalah Lama Antara Korban dan Pelaku

Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan kepada korban, ia langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di daerah Jakarta.

"Pelaku kita tangkap di Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pembacokan di Majalaya Terungkap, Perkelahian Dua Calo Pekerja Pabrik

Saat sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan para petugas Kepolisian. Petugas Keplisian berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Aswin mengatakan bahwa pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku sebanyak dua kali membacok korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang dan punggung.

Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Pembacokan di Jalan Sudirman Kota Bandung Menyerahkan Diri

"Korban terluka pada bagian pinggang dan punggung," ucap Aswin.

Peristiwa berdarah ini berawal dari korban dan pelaku yang terlibat cekcok karena rebutan lahan parkir.

"Motifnya saling berebutan parkir," ungkapnya.

Baca Juga: Penjaga Warung di Cicendo Jadi Korban Pembacokan

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.

Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah