Langgar Perwal AKB, 2 Tempat Makan dan 1 Mini Market di Kecamatan Sumur Bandung Ditegur Satpol PP

- 16 Juli 2020, 09:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung dan Jajaran Kepolisian saat membubarkan pengunjung di salah satu tempat makan di Kecamatan Sumur Bandung yang kedapatan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.**
Petugas Satpol PP Kota Bandung dan Jajaran Kepolisian saat membubarkan pengunjung di salah satu tempat makan di Kecamatan Sumur Bandung yang kedapatan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.** /Dokumentasi Satpol PP Kota Bandung

"Kita tegur, kita amankan identitas kependudukannya, dan diminta datang selaku penanggung jawab atau owner, atau yang dikuasakan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi administratif," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x