Langgar Perwal AKB, 2 Tempat Makan dan 1 Mini Market di Kecamatan Sumur Bandung Ditegur Satpol PP

- 16 Juli 2020, 09:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung dan Jajaran Kepolisian saat membubarkan pengunjung di salah satu tempat makan di Kecamatan Sumur Bandung yang kedapatan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.**
Petugas Satpol PP Kota Bandung dan Jajaran Kepolisian saat membubarkan pengunjung di salah satu tempat makan di Kecamatan Sumur Bandung yang kedapatan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.** /Dokumentasi Satpol PP Kota Bandung

PRFMNEWS - Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jajaran Satpol PP Kota Bandung rutin menggelar operasi di malam hari mencegah adanya pelanggaran AKB. Sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) nomor 37, setiap tempat usaha harus menghentikan operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB.

"Dalam pelaksanaan perwal 37 tentang AKB di wilayah kota Bandung, jadi dilakukan pemantauan di seluruh kegiatan operasional usaha yang seharusnya berhenti di pukul 21.00 di wilayah kota Bandung," Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 Juli 2020.

Pada operasi Rabu malam kemarin, sebut Idris, pihaknya menemukan satu mini market dan dua tempat makan di wilayah kecamatan Sumur Bandung buka melebihi batas ketentuan.

Baca Juga: Panitia Salat IdulAdha dan Kurban di Kota Bandung Harus Dapat Izin dari Kelurahan dan Kecamatan

"Barusan (kemarin malam-red) banyak kita dapati tempat makan, restoran, kafe, mini market dan lain-lain (buka di atas pukul 21.00)," sebutnya.

Untuk tempat yang kedapatan buka melebihi batas operasional, maka pihak Satpol PP akan menegurnya dan menyita identitas pengelola. Nantinya, pengelola harus datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan dan juga dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, pengunjung yang kedapatan masih berada di tempat makan dan mini market itu pun diminta untuk pulang.

Baca Juga: Polisi dan Dishub Buat Starting Grid di Beberapa Persimpangan di Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x