Tata Tertib Pasien dan Penunggu Pasien di RSHS Bandung di Masa AKB

- 14 Juli 2020, 14:11 WIB
RSHS Bandung
RSHS Bandung //dok.PRFM

PRFMNEWS - Kini, Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mulai melayani pasien non covid-19. Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pasien dan penunggu pasien di RSHS.

Pihak RSHS telah mengeluarkan pengumuman terkait Tata Tertib Pasien dan Penunggu Pasien di RSHS Bandung, berikut adalah isinya :

Baca Juga: 600 Warga Cidadap Akan Jalani Rapid Test, yang Reaktif akan Langsung Jalani Swab Test

1. Seluruh pasien rawat inap tidak diperkenankan untuk dikunjungi atau dibesuk
2. Jumlah penunggu pasien hanya diizinkan 1 orang
3. Seluruh pasien dan penunggu pasien wajib mengisi formulir screening yang disediakan di seluruh tempat layanan rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan
4. Pasien dan penunggu pasien wajib mengenakan masker dengan baik dan benar
5. Menarapkan aturan jaga jarak lebih dari 1 meter

 

Baca Juga: Ingin Luruskan Kiblat? Rabu dan Kamis Besok Matahari Melintas Tepat di Atas Ka'bah

6. Selalu menjaga kebersihan lingkungan pasien, serta tidak berbicara dengan suara keras
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menerapkan aturan jaga jarak lebih dari 1 meter.
8. Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar/alas tidur, alat/barang elektronik (rice cooker, laptop/notebook), setrika, senjata tajam/api, ke dalam lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
9. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung tidak bertanggung jawab atas kehilangan/pencurian
10. Dilarang merokok selama berada di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga: Meski Masih Ditutup, Anak Muda Ini Nekat Terobos Lapangan Saparua Untuk Foto-Foto

Aturan ini dibuat sebagai antisipasi diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah Jawa Barat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x