Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising dapat melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi kegiatan hari ini adalah kolaborasi Polsek Cikancung bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandung, Komunitas Hofos Biker Chapter Bandung dan Forkopimcam Cikancung," papar Carsono.
Baca Juga: Tiap KK Pengungsi Korban Gempa Cianjur Bakal Terima Bantuan Uang Sewa Rumah Rp500 Ribu
Sementara itu Ketua Hofos Biker Chapter Bandung, Irfan Firdian mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polsek Cikancung.
"Bagus sekali ini, karena agar pengguna motor yang menggunakan knalpot bising jadi jera atau kapok," kata Irfan.***