Dinkes Kota Bandung Bakal Sesuaikan Tarif Rapid Test

- 8 Juli 2020, 22:03 WIB
Badan Intelejen Negara (BIN) menggelar rapid test atau tes cepat Covid-19 di Gedung Promosi, Jalan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (25/6/2020).*
Badan Intelejen Negara (BIN) menggelar rapid test atau tes cepat Covid-19 di Gedung Promosi, Jalan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (25/6/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS


PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran terkait tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut, tarif tertinggi rapid test adalah Rp150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita menyatakan pihaknya bakal segera menyesuaikan tarif rapid test.

Menurut Rita, penyesuaian tarif rapid test segera diberlakukan setelah adanya regulasi untuk tingkat Kota Bandung.

Baca Juga: Sempat Hilang, Satu Unit Sepeda ‘Boseh’ Ditemukan Warga di Neglasari Kota Bandung

“Dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan dilakukan penyesuaian harga (tarif rapid test). Kami masih menunggu terbitnya regulasi yang sedang d godok di tingkat Kota Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/7/2020).

Seperti diketahui, surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

Namun tak jarang masyarakat mengeluhkan biaya rapid test yang terlampau tinggi.

Seperti laporan yang masuk ke Redaksi PRFM, tarif rapid test di Kota Bandung bisa mencapai Rp500 ribu. Sedangkan di Lab Dinkes Kota Bandung, tarif rapid test sebesar Rp300 ribu

“Bahkan kami pernah mendapatkan dengan harga yang jauh lebih tinggi,” imbuh Rita.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x