Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu, Ombudsman: Menguatkan Dugaan Ini Sudah jadi Barang Dagangan

- 8 Juli 2020, 15:14 WIB
Penumpang bus di Terminal Leuwipanjang mengikuti rapid test, Kamis (23/4/2020).
Penumpang bus di Terminal Leuwipanjang mengikuti rapid test, Kamis (23/4/2020). /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menganggap Rapid Test telah menjadi komoditas komersial (barang dagangan) selama pandemi virus corona (Covid-19) melanda Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan Alvin setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 terkait penetapan tarif tertinggi Covid-19 sebesar Rp150 ribu.

“Dengan diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan yang menetapkan biaya rapid test maksimal sebesar Rp150 ribu, memperkuat dugaan bahwa rapid test selama ini sudah dikomersialkan,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

Alvin menilai, Surat Edaran terkait tarif tertinggi rapid test diterbitkan Kementerian Kesehatan menyusul berbagai keluhan warga terkait tingginya tarif rapid test. Padahal, rapid test bukan menjadi instrumen yang tepat untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi Covid-19.

“Di dalam Surat Edaran (HK.02.02/I/2875/2020) tersebut juga sudah ditegaskan, bahwa rapid test itu mengecek antobodi. Dengan demikian rapid test itu bukan instrumen yang tepat untuk menentukan apakah seseorang itu terinfeksi Covid-19 atau tidak,” imbuhnya.

Selain itu, Alvin turut menyangkan rapid test yang kini menjadi syarat bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota. Ia pun meminta Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan kebijakan untuk tidak menjadikan hasil rapid test sebagai syarat administratif.

“Secara umum sebetulnya yang diharapkan itu bukan penurunan biaya, tapi justru Kementerian Kesehatan seharusnya menetapkan saja bahwa rapid test ini bukan instrumen untuk menentukan seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak,” tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x