Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Batas Tarif Tertinggi Rapid Test adalah Rp150 Ribu

- 8 Juli 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi Rapid Test.**
Ilustrasi Rapid Test.** /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergiaan jarak jauh, untuk memastikan bebas Covid-19.

Namun tak jarang masyarakat mengeluhkan biaya rapid test yang terlampau tinggi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021

Surat edaran dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test mengenai penetapan tarif atau biaya rapid test.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000.

Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Cek Fakta: Mengkonsumsi Kopi Dapat Memicu Hipertensi?

Disebutkan juga dalam surat edaran, agar pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi atau berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test diminta untuk mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x