Tempat persembunyian pelaku tidak jauh dari TKP pencurian motor.
"Pelaku berinisial HR. Dia residivis," kata Luthfi.
Ketika dilakukan penangkapan, ternyata ada beberapa unit motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku.
"Ada empat unit motor yang kami amankan dari tempat pelaku," jelas Luthfi.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat tujuh tahun penjara," imbuhnya.***